Bagi peserta didik beragama Islam berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 188.4/2016/103.02/2013 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2013/2014, pada tanggal 1 April 2013.
- Pesantren kilat, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren kilat.
- Diskusi/debat/mujadalah/musyawarah.
- Latihan dakwah/ceramah.
- Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren.
- Baca tulis dan pendalaman Al Qur’an.
- Pengumpulan dan pembagian zakata fitrah, shalat Idul Fitri.
- Kegiatan ekstra kurikuler lainnya yang relevan bernuansa moral, seperti : diskusi tentang narkoba, judi dan tawuran pelajar.
- Belajar mandiri, bakti sosial, dan pendidikan lingkungan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar