Untuk Sekolah Dasar dan Sederajat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur No. 188.4/2017/103.02/2013 tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2013/2014, pada tanggal 1 April 2013.
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I minimal 26 jam maksimal 31 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas II dan III minimal 28 jam maksimal 32 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
- Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV, V, dan VI minimal 32 jam maksimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.
- Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I sampai dengan III maksimal 1.271 jam pelajaran, sedangkan IV sampai dengan VI maksimal 1.394 jam pelajaran.
- Untuk kelas I dan IV pemberlakuan Kurikulum 2013 menunggu keputusan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar